1. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Istilah Hak Asasi Manusia atau HAM di Indonesia dikenal dengan “Hak Asasi” atau hak-hak dasar atau hak-hak fundamental.
UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sementara LPPKB (2005) mengartikan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kebebasan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, tidak boleh dirampas, dan diganggu gugat oleh siapa pun.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar miliki manusia, bersifat unibversal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
2. HAKIKAT DAN CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA
Hakikat hak asasi manusia adalah konsep moral, sehigga penerapannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran manusia. Apabila hak tertentu sudah dipandang sangat penting sehingga perlu campur tangan negara dan pemerintah, hak tersebut dapat diangkat menjadi norma hukum. Di sisi lain hak asasi manusia merupakan kualitas moral atau etik yang ideal mengenai kepemilikan sesuatu dengan berbagai atribut, yang secara moral dipandang sah dan adil untuk diperjuangkan dan dipertahankan.
Menurut pengertian dan hakikat hak asasi manusia tersebut di atas, ciri-ciri hak asasi manusia adalah :
1. Merupakan hak yang berisi norma yang sudah pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
2. Bersifat universal, yang dimiliki manusia semata-mata dan dapat diterapkan di seluruh dunia.
3. Dianggap ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan pihak lain dan akan efektif bila dijadikan norma hukum.
4. Dipandang sebagai norma yang penting atau primafacie rights, yang memiliki kekuatan cuku dalam menghadapi benturan dengan norma lokal atau nasional.
5. Mengaplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah, tidak tergantung pada penerimaan, pengakuan, dan penerapan terhagapnya.
6. Menerapkan standar minimal bagi praktik kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.
3. PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
1. Hak Asasi Manusia Kuno
Latar belakang sejarah hak asasi manusia muncul karena kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya akibat dari tindakan sewenang-wenang penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman atau tirani hang hampir melanda seluruh umat manusia sepanjang zaman. Contoh perjuangan membela hak asasi manusia dalam sejarah kuno misalnya perjuangan Nabi Ibrahim (2500 – 1000 s.m.)melawan kezaliman raja Namrud; Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir; Socrates, Plato, dan Aristoteles (527 – 322 s.m.) mengkritik pemerintah yang bertindak sewenang-wenang tanpa nilai keadilan dan kemanusiaan, serta perjuangan Nabi Muhammad (570 – 632) di dalam memerdekakan para budak dan kaum wanita dari penindasan bangsa Quraisy.
Berdasarkan dokumen resmi, hak asasi manusia kuno ditandai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris tahun 1215, disusul dengan Habeas Corpus Act (1679) dan Bill of Rights (1689); di Amerika Serikat berturut-turut ditetapkan Declaration of Independence (1776) dan Bill of Rights (1791); di Perancis ditetapkan Declaration des Droits de L’home er du Citoyen (1789) yang merupakan pernyataan hak asasi manusia sebagai hasil revolusi Perancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lafayette.
Ciri-cirinya :
a. Mengupayakan perlindungan terhadap hak-hak individu atau perorangan.
b. Perlindungan individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa (raja, kaisar, pemerintah), seperti tindakan kekerasan, kezaliman, kebiadaban, dan amoral.
c. Menuntut diselenggarakan kebebasan, keadilan dan kedamaian.
2. Hak Asasi Manusia Kontemporer
Rintisan hak asasi manusia kontemporer ditandai dengan kehadiran Rights of Determination, suatu naskah perdamaian adil yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat Theodore Woodrow Wilson (1918), pernyataan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Rosevelt (1941) mengenai four freedoms, yang dikenal dengan Atlantic Charter, yakni (1) kebebasan berbicara dan berekspresi, (2) kebebasan beragama, (3) kebebasan dari bhidup berkekurangan, dan (4) kebebasan dari ketakutan. Hak asasi manusia secara resmi dimulai dengan ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi tersebut diikuti dengan ditetapkannya Covenants on Human Rights, antara lain International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, International Covenant on Civil and Political Rights, and Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (perjanjian ekonomi, sosial dan budaya serta perjanjian sipil dan politik, serta protokol) oleh badan dunia tersebut. Kedua covenant dan protokol diterima oleh sidang umum PBB pada tanggal 10 Desember 1966 melalui Resolusi No. 2200A (XXI) dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 15 Desember 1972. Hingga saat ini telah dikeluarkan kira-kira 40 buah instrumen internasional oleh PBB tentang pelaksanaan han asasi manusia kontemporer sebagai berikut.
a. Lebih bersifat egalitarian atau kesetaraan, termask gender, dengan menuntut penghapusan segala bentuk diskriminasi, seperti perbedaan warna kulit, agama, jenis kelamin, dan opini politik.
b. Hak asasi manusia dijadikan kepedulian internasional sejak lahirnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tahun 1948 dengan segala instrumen yang telah dikembangkan.
Dalam perkembangan implementasinya terdapat 4 arena hak asasi manusia, yaitu (1) hak sipil, (2) hak politik, (3) hak untuk menikmati hasil pembangunan, serta (4) hak ekonomi dan kesejahteraan sosial. Negara dan warga masyarakat seharusnya menikmati ke-4 arena hak asasi dalam keseimbangan sehingga terjadi keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dalam penerapannya di negara maju, yang ditonjolkan adalah hak sipil dan hak politik sehingga negara-negara berkembang mengajukan hak solidaritas dalam menunbuhkan kesejahteraan dan ekonomi. Untuk menanggapi keinginan negara berkembang, PBB menyepakati dalam bentuk program pembangunan yang disusun dalam Millenium Development Goals.
4. KONSEP AWAL HAK ASASI MANUSIA
Konsep hak asasi manusia di berbagai tempat berbeda-beda, antara lain:
1. Hak asasi mansia menurut negara-negara Barat:
a. Berkehendak meninggalkan konsep negara yang mutlak.
b. Berkehendak untuk mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
c. Filosofi dasar hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
d. Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara.
2. Hak asasi manusia menurut konsep Sosialis:
a. Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
b. Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
c. Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
3. Hak asasi manusia menurut konsep negara-negara Asia-Afrika:
a. Hak asasi manusia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai denghan kodratnya.
b. Masyarakat sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama untuk kepala keluarga.
c. Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota masyarakat.
4. Hak asasi menurut konsep Pancasila:
a. Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengellola dan pemelihara alam semesta secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketaqwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi, hakikat dan martabat, kemuliaan, serta menjaga keharmonisannya.
b. Pancasila memandang bahwa hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, moral universal, nilai budaya bangsa, serta pengalaman kehidupan politik nasional.
c. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengambangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hakkeamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.
d. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandasi oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
e. Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati, dan manjaminhak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban terpadu dan melekat pada diri manusia, sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f. NKRI memiliki hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
g. Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota PBB memiliki tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
5. Hak asasi manusia menurut konsep PBB:
a. Suatu pelaksanaan umum yang baku tentang hak asasi manusia bagi semua bangsa dan negara.
b. Pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota serta dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
c. Hak asasi manusia meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak asasi manusia.
d. Manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia idividual akan menjadi status warga negara.
e. Pemberian hak sebagai warga negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.
f. Sebagai warga negara, tiap-tiap individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
5. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Hak Asasi Manusia dalam Filsafat Pancasila
Secara filsafati Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberi kemampuan untuk membedakan yang baik dan buruk, yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia dalam
menjalani kehidupan. Dalam menggunakan akal budi dan nuraninya, manusia dibekali oleh Tuhan Yang Maha Esa kebebasan untuk memutuskan sendiri sikap dan perilakunya, serta memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dalam menentukan sikap dan tindakannya.
Hak asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar, tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak dan kewajiban tersebut berarti mengingkari martabat manusia. Oleh karena itu negara, pemerintah, dan organisasi apa pun mengembang kewajiban untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia. Dengan demikian hak asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsep bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bersifat monodualistik, yakni sebagai makhluk individuyang bersifat perorangan, dan makhluk sosial yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban menjunjung tinggi hak asasi orang lain.
Kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjiwai seluruh pasal-pasalnya, antara lain yang berkaitan dengan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat danberkumpul serta mengeluarkan pikiran, kebebasan memeluk agamadan kepercayaan, hak dan kewajiban melakukan pembelaan negara.
2. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
Konsep hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia dirumuskan dalam Pambukaan UUD 1945 Alinea I dan tersebar pada beberapa pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945,, terutama pada pasal 27, 28, 29, 30, dan 31.
Hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi Indonesia terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat mengingat beberapa alasan, antara lain, naskah tersebut disusun pada akhir masa pendudukan Jepang dalam suasana mendesak. Tidak cukup waktu untuk membicarakan hak asasi manusia secara mendalam, sementara kehadiran tentara Jepang di buni Indonesia tidak menciptakan iklim yang menguntungkan untuk merumuskan hak asasi manusia secara lengkap. Ketidaklengkapan hak asasi manusia dalam UUD 1945 juga karena UUD 1945 disusun beberapa tahun sebelum Pernyataan Hak Asasi Manusia diterima oleh PBB.
Alinea I UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Batang Tubuh UUD 1945 juga memberikan jaminan atas pelaksanaan hak asasi manusia, sebagai berikut:
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal.27 ayat.1).
b. Hak atas penghidupan yang layak
Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2).
c. Hak atas bela negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3).
d. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28).
e. Hak atas kebebasan beragama
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2).
f. Hak atas pertahanan dan keamanan
Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha peyat 1).
g. Hak atas pendidikan
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 Ayat 1).
3. Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999
Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideologi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi mansia, dan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Beberapa istilah yang digunakan dalam UU No.39 Tahun 1999 sebagai berikut :
a. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setia orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Kewajiban dasar mansis adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak silaksanakan tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelec ehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tak langsung didasarkan pada pembedaan manisia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, rkonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
d. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada sseseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditmbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapa pun dan atau pejabat publik.
e. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hak tersebutadalah demi kepentingannya.
f. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak dfisengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
g. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga mandiri lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian,, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Asas-asas dasar hak asasi manusia :
a. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
b. Stiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
c. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
d. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
e. Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
f. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
g. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
h. Setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
i. Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
j. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.
k. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
l. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi mansia menjadi hukum nasional.
m. Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No,39 Tahun 1999 meliputi :
a. Hak hidup (Pasal 9),
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
c. Hak mengembangkan diri (Pasal 11 – 16)
d. Hak memperoleh keadilan (Pasal 17 – 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 – 27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28 – 35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36 – 42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 – 44)
i. Hak wanita (Pasal 45 – 51)
j. Hak anak (Pasal 52 – 66).
Kebebasan dasar yang mutlak dilaksanakan :
a. Setiap orang yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
e. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan sertya penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan [ertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pelaksanaan hak asasi manusia juga menyangkut nal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, yaitu:
a. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindugi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yyang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
b. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan negara, dan bidang lain.
c. Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasandasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
d. Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai politik, atau pihak mana pun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang.
4. Penegakkan Hak Asasi Manusia
Program penegakan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan PP No.7 Tahun 2005 meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Guna mencapai sasaran secara optimal, penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas konsisten/ajeg dan tidak diskriminatif. Kegiatan pokok penegakan hak asasi manusia meliputi :
a. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004 – 2009.
b. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dari 2004 – 2009 sebagai gerakan nasional.
c. Peningkatan Penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
d. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/instansi hukum ataupunyang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi.
e. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/instansi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
f. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
g. Penyelenggaran audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat negara.
h. Peninjauan secara penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tetap, dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
i. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka penyelenggaraan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
j. Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjaminakses publik, pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
k. Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
l. Penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan hak asasi manusia.
m. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan hak asasi manusia.
n. Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
o. Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia.
p. Peningkatan fungsi intelijen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban.
q. Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara maksimal.
5. Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia
Penegakan dan pendidikan hak asasi manusa perlu diadakan untuk menjaga agar setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Penegakan hak asasi manusia dilakukan terhadap setiap pelanggaran hak asasi manusia. Lembaga yang dipercaya untuk mengatasi persoalan penegakan hak asasi manusia adalah Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Bab VII Pasal 75 – 99, Pengadilan HAM berdasarkan Bab IX Pasal 104, dan Parisipasi Masyarakat berdasarkan Bab VIII Pasal 100 – 103 UU No. 39 Tahun 1999.
a. Komnas HAM
Adalah lembaga mandiri dan berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM bertujuan :
1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi mansia sesuai dengan Psasi Manusia; dan
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Guna mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Adapun tugas dan wewenang Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian adalah :
1) Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
2) Pangkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan-perundang-undangan yang berkaitan dengan hakasasi manusia.
3) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
4) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
5) Pembahasan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan , penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
6) Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam bidang penyuluhan berupa :
1) Penyebaran wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
2) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lain.
3) Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam bidang pemantauan berupa :
1) Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dari penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
2) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkungan patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
3) Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengarkan keterangannya.
4) Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengaduan diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
5) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
6) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
7) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangnan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
8) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam persoalan publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam bidang mediasi berupa :
1) Pendamaian krdua belah pihak.
2) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
3) Pemberian saran kepada para pihak unttk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
4) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelasaiannya.
5) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti penyelasaiannya.
b. Komnas Perlindungan Anak di Indonesia
Pada tanggal 20 N0vember 1989 Majelis Umum PBB menyetujui dan mensahkan rumusan Konvensi Hak-hak Anak (The Convention on the Rights on the Child / CRC). Rumusan tersebut dilandasi oleh Deklarasi Hak-hak Anak di Geneva (1924) dan Deklarasi Hak-hak Anak PBB (1959). Konvensi Hak-hak Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB sehinggan perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak tersebut ke dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Pada tahun 1977 Departemen Sosial RI memfasilitasi pertemuan sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan perkumpulan peduli anak di Indonesia untuk mencanagkan suatu kegiatan yang dikenal dengan nama Gerakan Nasional Perlindungan Anak. Menindak lanjuti Kepres No.36 tahun 1990, Mensos RI mengeluarkan Kepmensos RI No. 81/HUK/1977 tertanggal 5 Desember 1977 membentuk wadah yang disebut Lembaga Perlindungan Anak (LPA), di tingkat propinsi dibentuk Pokja LPA tingkat I dengan SK Gubernur Kepala Daerah. Selanjutnya LPA tingkat pusat melalui munas tanggal 26 Oktober 1998, mendirikan dan mengubah nama LPA menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pembentukan Komnas PA berdasarkan Surat Akte Notaris sebagaimana layaknya pembentukan LSM atau yayasan sosial lainnya sehinga tidak bisa dikategorikan sebagai lembaga negara. Dalam pembahasan selanjutnya melalui proses panjang, dalam pembahasan RUU PA, lembaga tersebut diberi nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RUPA disahkan menjadi UU No.23 Tahun 2002 tentang PA oleh Presiden RI pada tanggal 23 Oktober 2002. Pada tanggal 21 Juni 2004 KPAI terbentuk dengan SK Presiden No.95/M Tahun 2004.
1) Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komnas PA adalah wahana masyarakat yang independen dan bertujuan untuk memantau, memajukan dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelangggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, dan atau lembaga.
Prinsip Organisasi:
a) Komnas PA memiliki prinsip sebagai organisasi independen dan memegang teguh prinsip pertanggungjawaban publik serta mengedepankan peluang dan kesempatan pada anak dan partisipasi anak serta menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak.
b) Komnas PA ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya dan pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan anak.
c) Komnas PA secara khusus akan mengupayakan dan membela hak untuk berpartisiasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan,, proses peradilan dan administrasi yang mempengaruhi hidup anak.
Tugas Komnas PA:
a) Melaksanakan mandat/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak.
b) Menjabarkan Agehda Nasional Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
c) Membentuk dan memperkuat jaringan kerja sama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah, dan non pemerintah.
d) Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak.
e) Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang program kerja Lembaga Perlindungan Anak.
Peran dan fungsi Komnas PA, sebagai
a) Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak.
b) Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
c) Lembaga advokasi dan lobi.
d) Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
e) Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak.
f) Lembaga pendidikan, pengenalan, dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau imp;ementasi hak anak.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komnas PA bertanggung jawab kepada Forum Nasional Perlindungan Anak dan Publik, serta keanggotaannya dipilih oleh Forum Nasional Perlindungan Anak untuk masa bakti 3 tahun *Komnas PA 2008).
2) Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI adalah lembaga negara yang independen, dibentuk berdasarkan amanah UU No.23 tahun 2002 dalam rangla meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia untuk memenuhi hak-hak dasar yang dimiliki oleh anak. Berkantor Pusat di Jakarta.
Tugas KPAI:
a) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi,menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, danpengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b) Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Peran dan fungsi KPAI
KPAI bukan sebagai penyelenggara atau pelaksana langsung perlindungan anak, tetapi bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundan-undangan/kebijalan pemerintah terhadap perlindungan anak. Tanggung jawab perlindungan anak secara langsung adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Dalam pelaksanaan tugas, dibentuk KPAI Daerah provinsi dan KPAI Kabupaten/kota.
Hubungasn antara KPAI dengan KPAID bersifat koordinatif dan konsultatif fungsional. Untuk membedakan ranah tugas dan kewenangan antara KPAI dan KPAID provinsi dan KPAID kabupaten/kota, maka diatur sebagai berikut.
a) KPAI lebih banyak bergerak pada tataran konsep sistem, kebijakan, peraturan perindang-undangan dan kerja sama dalam skala nasional, regional, dan internasional.
b) KPAID provinsi lebih banyak bergerak pada tataran sistem, kebijakan, dan kerja sama dalam skala provinsi dan antara kabupaten/kota dalam wilayah provinsi tersebut.
c) KPAID kabupaten/kota lebih banyak bergerak pada tataran pelaksanaan tugas teknik implementasi dan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan kerja sama dengan berbagai pihak di wilayah masing-masing.
07.55
ArdianAnakBekasi




0 komentar:
Posting Komentar