Senin, 21 Maret 2011

Gimana Yaa Cara Jepang "Mengharamkan" Rokok di Negaranya??

Rokok, benda silinder yang sudah tidak asing bagi kita, terutama bagi yang sering menghisapnya. bagi yang sudah ketergantungan dengan benda ini sulit rasanya untuk berhenti, walaupun semua tergantung dari pribadi masing - masing.

Bagi Pemerintah sendiri sangat sulit untuk menghentikan dan menonaktifkan penjualan dan penggunaan rokok di Indonesia, mulai dari fatwa MUI yang mengharamkan rokok, sampai dengan tempelan - tempelan poster bergambar bahaya rokok. yang lebih ironis lagi bagi yang mencermati bungkusan rokok, sudah terdapat peringatan akan bahaya - bahaya rokok,"MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANGKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN," namun masih saja terasa sulit untuk "mengharamkan" benda yang memiliki banyak bahaya ini. 
Tidak bisa dipungkiri bahwa rokok mengandung lebih dari empat ribu zat-zat dan dua ribu diantaranya telah dinyatakan berdampak tidak baik bagi kesehatan kita, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, serta masih banyak lagi. Dan zat pada rokok yang paling berbahaya adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida. Tar mengandung kurang lebih empat puluh tiga bahan yang menjadi penyebab kanker atau yang disebut dengan karsinogen. Nikotin mempunyai zat dalam rokok yang dapat menyebabkan ketagihan, ini yang menyebabkan para pengguna rokok sulit sekali untuk berhenti merokok. Nikotin merupakan zat pada rokok yang beresiko menyebabkan penyakit jantung, 25 persen dari para pengidap penyakit jantung disebabkan oleh kegiatan merokok

Informasi tentang cara Pemerintah Jepang dalam “mengharamkan” rokok di negaranya. Tidak perlu pake MUJ (Majelis Ulama Jepang).

Ini menunjukkan bentuk kepedulian Jepang akan kesehatan dan kenyamanan warganya.


* Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan ongkos angkot, taksi, dll menjadi naik toh? (Di Jepang ada angkot ga ya?)


* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di Indo kan, penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok.


* Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kartu ini.


* Kartu ini juga akan mendeteksi presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.


* Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu kia biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun kita bisa.


* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400 rebu di tempat!


* Akhir 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300 yen menjadi 900 yen. Dijamin, gaji akan habis kalau nekad beli rokok tiap hari.

semoga Indonesia dapat mencoba trik negara Jepang ini..
semoga bermanfaat.... 


1 komentar:

Anonim mengatakan...

hidup sehat tu indah...

Posting Komentar